sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Klaim Kewajiban DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyak Goreng

Economics editor Nia Deviyana
17/04/2026 14:43 WIB
Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MinyaKita.
Mendag Klaim Kewajiban DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyak Goreng. Foto: iNews Media Group.
Mendag Klaim Kewajiban DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyak Goreng. Foto: iNews Media Group.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menyampaikan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.

“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MinyaKita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga. Kemendag bersama Dinas yang Membidangi Perdagangan Seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, secara umum kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp15.700 per liter. Namun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10 persen di atas HET. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement