IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memutuskan untuk mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pencabutan aturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dapat kembali di ekspor.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," kata Mendag dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Adapun hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan, terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya serta mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Mendag mengatakan, Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat.