IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulfikli Hasan mengusulkan agar pembelian minyak goreng curah merek Minyakita akan wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencana ini dipandang terlalu ribet.
Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menilai aturan tersebut justru memperumit konsumen. Semestinya membeli tinggal datang ke pasar dan mendapatkan barang, namun nanti harus menenteng KTP ke pasar. Pasalnya, tidak semua ibu-ibu rumah tangga yang peka membawa KTP saat berbelanja. Imbasnya, jika lupa membawa KTP, tak dapat membeli Minyakita.
Menurut dia, sebaiknya pemerintah tegas untuk melarang pendistribusian Minyakita ke ritel modern. Dibandingkan mengurisi pembelian menggunakan KTP.
"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," kata Sahat di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Agar pendistribuasin Minyakita tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan lagi, Sahat mengajak masyarakat menengah ke atas untuk membeli minyak goreng premium di ritel modern. Sehingga para produsen tidak rugi besar karena minimnya omzet dari minyak goreng premium,
"Shifting itu terjadi sekarang. Itu saudara-saudara kita yang punya duit dia beli Minyakita daripada yang premium," tutup Sahat. (RRD)