"Saya sudah membuat surat edaran beberapa waktu lalu yang bisa menjadi dasar hukum bagi rekan-rekan (kepala daerah) menggunakan belanja tidak terduga untuk penanganan inflasi," kata Tito.
Sebab menurutnya saat ini banyak Kepala Daerah yang terhambat pembiayaan dalam rangka melakukan stabilitas harga pangan di daerah. Banyak kepala daerah yang hanya menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan stabilisasi harga, meskipun daerah juga punya kas sendiri.
Lebih lanjut Tito mengungkapkan pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggunaan dana tidak terduga (DTT) untuk melakukan intervensi pasar dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
"Kita sudah koordinasikan dengan Kejagung dan rekan-rekan jangan ragu koordinasi dengan kejaksaan supaya jangan sampai nanti diperiksa, karena menggunakan anggaran DTT untuk gerakan pangan murah mengendalikan inflasi," pungkasnya.
(SAN)