sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menengok Tiga Sejarah Kelam Kasus Penggandaan Uang di Indonesia

Economics editor Tika Vidya/Litbang MPI
02/03/2022 14:40 WIB
Kasus penggandaan uang masih kerap terjadi meski kerap dilakukan penindakan, para korban diiming-imingi pelaku dengan janji dapat melipatgandakan uang.
Menengok Tiga Sejarah Kelam Kasus Penggandaan Uang di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Menengok Tiga Sejarah Kelam Kasus Penggandaan Uang di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus penggandaan uang masih kerap terjadi meski kerap dilakukan penindakan, para korban diiming-imingi pelaku dengan janji dapat melipatgandakan uang. Tak jarang, banyak yang terperangkap kasus hingga akhirnya menderita kerugian besar. Berikut kasus penggandaan uang di Indonesia.

  1. Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan penggandaan uang kepada masyarakat. Kepada salah satu korban yaitu M Ali, Dimas Kanjeng menjanjikan menggandakan uang Rp10 miliar menjadi Rp60 miliar. Uang yang digandakan tersebut berbentuk pecahan dolar yang disimpan dalam koper. Namun, ia memberi syarat koper tersebut tidak boleh dibuka sebelum ada perintah dari dirinya.

Guna meyakinkan korban, Dimas menunjukkan foto dirinya dengan beberapa pejabat negara. Hingga akhirnya korban pun percaya dan mengikuti saran Dimas Kanjeng. Kenyataannya, uang yang diharapkan berlipat oleh korban tidak kunjung terjadi. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan Dimas.

Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri  Probolinggo, Jawa Timur. Ia terbukti menganjurkan pembunuhan kepada  dua anak buahnya sekaligus merencanakannya. Kedua anak buahnya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.

Kemudian, Dimas kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement