Polisi pun melakukan penyelidikan hingga terbongkar jejak kejahatan yang dilakukan Muslimin. Kemudian polisi membongkar lahan kosong yang tidak jauh dari rumah Muslimin. Di situ, polisi menemukan tengkorak manusia. Muslimin pun tidak bisa mengelak. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada Juli 2018, Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi pada September 2018. Muslimin yang tidak terima lalu mengajukan permohonan kasasi. Namun Majelis menolak kasasi Muslimin. Dua tahun setelahnya, kasasi yang dilayangkan lagi oleh Muslimin juga ditolak. Muslimin tetap divonis hukuman mati. (FHM)