- Gus Akbar
Fakrul Akbar yang merupakan warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 3 Jatanras karena aksi penipuan yang dilakukannya pada 2018. Pria yang akrab disapa Gus Akbar ini terbukti melakukan penipuan dengan menggandakan uang.
Dengan dalih bantuan dari jin, Gus Akbar berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah dari korbannya. Dia sering menggunakan jubah putih yang dianggap dapat memanggil jin serta membuat korban teperdaya hingga menyerahkan barang berharga miliknya. Jin yang dimiliki oleh Gus Akbar ini seakan sudah merasuki korban selama 6 bulan hingga akhirnya korban memberikan uang Rp500 juta sampai mobil.
Ketika mempraktikkan di depan korban, ia menggunakan uang asli yang ditunjukkan kepada korban. Sebelumnya, korban seakan dimasuki oleh jin yang membuat si korban melihat uang tersebut berlipat ganda. Ketika proses penggandaan uang, uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus. Korban diminta untuk memejamkan mata sambil membaca doa. Kemudian kardus ditutup dengan menggunakan lakban. Korban lalu disuruh membeli ramuan khusus dan membawa kardus itu pulang. Namun ketika dibawa pulang dan membuka kardusnya, korban mendapatkan uang yang digandakan tersebut bukanlah uang asli tetapi uang mainan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Muslimin
Aksi penggandaan uang juga pernah dilakukan oleh Muslimin, warga asal Batang, jawa Tengah. Selain menggandakan uang, Muslimin juga membunuh tiga orang. Pembunuhan tersebut dilakukan pada 2014-2017. Salah satu korban yaitu Slamet datang ke Muslimin untuk menggandakan uangnya.
Slamet membawa uang tunai senilai Rp140 juta. Namun ketika melakukan ritual, Slamet justru dibunuh dan dikubur. Hal serupa juga dilakukan pada dua korban lainnya. Keluarga korban yang khawatir karena korban tidak pulang kemudian melaporkannya ke polisi.