Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo terkait kriteria natura yang dikecualikan ataupun dikenakan pajak kenikmatan akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan.
Serta pajak kenikmatan/natura hanya akan dikenakan pada yang biasa didapatkan para petinggi perusahaan. Misalnya pada sektor olahraga yang akan dikenakan pajak kenikmatan yaitu, fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, hingga olahraga otomotif.

Mengenal Apa itu Pajak Kenikmatan. (FOTO : MNC MEDIA)
Daftar yang Bebas Pajak Kenikmatan/Natura
Untuk melengkapi penjelasan apa itu pajak kenikmatan, berikut daftar fasilitas yang tidak akan dikenakan pemungutan pajak kenikmatan/natura, yakni.
Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
Natura/kenikmatan daerah tertentu:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan:
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja
- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)