IDXChannel-Informasi mengenai apa itu pajak kenikmatan menarik untuk diulas. Pasalnya pada kuartal II tahun 2023 ini, pemerintah berencana mulai menarik pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan.
Penarikan pajak kenikmatan ini akan dikenakan terhadap fasilitas yang diberikan perusahaan pada karyawan atau pegawai yang disebut juga natura/kenikmatan. Pemerintah beralasan bahwa penarikan pajak kenikmatan merupakan salah satu cara pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada pegawainya. Meski begitu, tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak.
Lantas apa itu pajak kenikmatan? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Apa itu Pajak Kenikmatan
Apa itu pajak kenikmatan? Pajak kenikmatan/natura adalah pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Definisi natura sendiri adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.
Dengan kata lain, natura dapat diartikan sebagai imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Adapun dua hal ini akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai/karyawan atau pemberi jasa.
Pajak kenikmatan/natura sebenarnya bukan jenis pajak baru, melainkan bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada sebelumnya. Namun diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.