IDXChannel - Informasi yang membahas tentang daftar natura yang bebas pajak di Indonesia menarik dibahas. Pasalnya Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan, yang rencananya akan mulai berlaku pada semester I-2023. Saat ini pemerintah masih membahas aturan yang menjadi payung hukum pemotongan pajak natura.
“Harapannya ini semester depan ini bisa dijalankan pemotongannya. PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Suryo mengatakan, ketika PMK ini sudah terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3-6 bulan, agar bisa dipahami terlebih dahulu oleh wajib pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak. Meski begitu Suryo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.
Lantas apa saja daftar natura yang bebas pajak di Indonesia? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Natura dan Pajak Natura?
Sebelum mengetahui daftar natura yang bebas pajak di Indonesia. Mari ketahui terlebih dahulu pengertian natura dan pajak natura.
Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Sedangkan pajak natura/kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.