IDXChannel-Informasi mengenai apa itu pajak kenikmatan menarik untuk diulas. Pasalnya pada kuartal II tahun 2023 ini, pemerintah berencana mulai menarik pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau pajak kenikmatan.
Penarikan pajak kenikmatan ini akan dikenakan terhadap fasilitas yang diberikan perusahaan pada karyawan atau pegawai yang disebut juga natura/kenikmatan. Pemerintah beralasan bahwa penarikan pajak kenikmatan merupakan salah satu cara pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada pegawainya. Meski begitu, tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak.
Lantas apa itu pajak kenikmatan? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Apa itu Pajak Kenikmatan
Apa itu pajak kenikmatan? Pajak kenikmatan/natura adalah pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Definisi natura sendiri adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.
Dengan kata lain, natura dapat diartikan sebagai imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Adapun dua hal ini akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai/karyawan atau pemberi jasa.
Pajak kenikmatan/natura sebenarnya bukan jenis pajak baru, melainkan bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada sebelumnya. Namun diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo terkait kriteria natura yang dikecualikan ataupun dikenakan pajak kenikmatan akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan.
Serta pajak kenikmatan/natura hanya akan dikenakan pada yang biasa didapatkan para petinggi perusahaan. Misalnya pada sektor olahraga yang akan dikenakan pajak kenikmatan yaitu, fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, hingga olahraga otomotif.

Mengenal Apa itu Pajak Kenikmatan. (FOTO : MNC MEDIA)
Daftar yang Bebas Pajak Kenikmatan/Natura
Untuk melengkapi penjelasan apa itu pajak kenikmatan, berikut daftar fasilitas yang tidak akan dikenakan pemungutan pajak kenikmatan/natura, yakni.
Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
Natura/kenikmatan daerah tertentu:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan:
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja
- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)
Jenis dan/atau batasan tertentu:
- Bingkisan: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
Demikian informasi mengenai apa itu pajak kenikmatan. Semoga bermanfaat.