sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengulik Sejarah Panjang Penarikan Pajak di Indonesia yang Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/08/2021 16:15 WIB
Dalam sistem ekonomi modern, pajak adalah sumber pendapatan pemerintah paling penting. Posisi pajak berbeda dengan pungutan lain karena pajak bersifat bebas.
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan (Ilustrasi).
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan (Ilustrasi).

IDXChannelPajak merupakan salah satu komponen penerimaan pendapatan negara di era modern seperti sekarang. Sementara sejarah pajak di Indoensia memiliki sejarah panjang penerapannya sejak zaman kerajaan sampai dengan sekarang. 

Pajak merupakan komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa tidak terkecuali Indonesia. Hampir semua negara memiliki aturan mengenai penetappan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengutip 1st Session Closing Market IDX Channel, Rabu (4/8/2021), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajip yang biasanya berupa uang tunai maupun non-tunai. Dimana uang tersebut dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Dalam sistem ekonomi modern, pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang paling penting. Posisi pajak berbeda dengan pungutan lain karena pajak bersifat bebas dan tidak terbatas. 

Biasanya uang hasil pungutan pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Seperti layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.

Indonesia sendiri miliki sejarah panjang mengenai perpajakan. Dimana sistem pajak sudah diaplikasikan pada zaman kerajaan di Nusantara. Pada zaman itu, pajak merupakan upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap perwakilan tuhan. 

Adapun timbal balik upeti tersebut, rakyat mendapatkan jaminan dan ketertiban dari raja.

Pada zaman kerjaan di Nusantara, upeti merupakan instrumen bagi penguasa atau raja-raja untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan para raja. Dan upeti yang ditagihkan pun ditaris secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintah.

Masuk pada era kolonial Belanda, sistem pemerintahannya di Hindia-Belanda pun mengenakan sejumlah pajak pada pribumi. Seperti pajak rumah, pajak usaha, pajak atas sewa tanah, maupun pajak kepada pedagang. 

Sistem perpajakan pada masa kolonial membuat pribumi semakin terbebani. Apalagi karena tidak adanya kejelasan dana pajak sekaligus penyelewengan dari pemerintah kolonial di masa itu.

Pada tahun 1885, pemerintah kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Seperti pemberlakuan pajak tunggal untuk warga Asia menjadi 4%.

Beralih pada masa kemerdekaan Indonesia, peraturan pajak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 23 pada sidang BPUPKI.

Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.

Hal ini disebabkan oleh Agresi Militer Belanda yang membuat pemerintahan Indonesia memindahkan ibukota ke Yogyakarta. 

Tetapi karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara tetap harus dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa pengaturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial. 

Pemerintah juga membentuk beberapa sub-organisasi untuk pelaksanaan pungutan pajak, seperti Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai, dan Jawatan Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter.

Hingga saat ini, pajak memegang peranan penting dalam keuangan negara dan pembangunan. Dimana pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dana dari perpajakan Indonesia juga menjadi salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian demi terciptanya pemerataan ekonomi di Indonesia. (FIRDA/NDA).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement