Pada tahun 1885, pemerintah kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Seperti pemberlakuan pajak tunggal untuk warga Asia menjadi 4%.
Beralih pada masa kemerdekaan Indonesia, peraturan pajak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 23 pada sidang BPUPKI.
Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
Hal ini disebabkan oleh Agresi Militer Belanda yang membuat pemerintahan Indonesia memindahkan ibukota ke Yogyakarta.
Tetapi karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara tetap harus dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa pengaturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial.