sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengulik Sejarah Panjang Penarikan Pajak di Indonesia yang Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/08/2021 16:15 WIB
Dalam sistem ekonomi modern, pajak adalah sumber pendapatan pemerintah paling penting. Posisi pajak berbeda dengan pungutan lain karena pajak bersifat bebas.
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan (Ilustrasi).
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan (Ilustrasi).

Pada tahun 1885, pemerintah kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Seperti pemberlakuan pajak tunggal untuk warga Asia menjadi 4%.

Beralih pada masa kemerdekaan Indonesia, peraturan pajak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 23 pada sidang BPUPKI.

Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.

Hal ini disebabkan oleh Agresi Militer Belanda yang membuat pemerintahan Indonesia memindahkan ibukota ke Yogyakarta. 

Tetapi karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara tetap harus dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa pengaturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement