Indonesia sendiri miliki sejarah panjang mengenai perpajakan. Dimana sistem pajak sudah diaplikasikan pada zaman kerajaan di Nusantara. Pada zaman itu, pajak merupakan upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap perwakilan tuhan.
Adapun timbal balik upeti tersebut, rakyat mendapatkan jaminan dan ketertiban dari raja.
Pada zaman kerjaan di Nusantara, upeti merupakan instrumen bagi penguasa atau raja-raja untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan para raja. Dan upeti yang ditagihkan pun ditaris secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintah.
Masuk pada era kolonial Belanda, sistem pemerintahannya di Hindia-Belanda pun mengenakan sejumlah pajak pada pribumi. Seperti pajak rumah, pajak usaha, pajak atas sewa tanah, maupun pajak kepada pedagang.
Sistem perpajakan pada masa kolonial membuat pribumi semakin terbebani. Apalagi karena tidak adanya kejelasan dana pajak sekaligus penyelewengan dari pemerintah kolonial di masa itu.