sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengulik Sejarah Panjang Penarikan Pajak di Indonesia yang Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/08/2021 16:15 WIB
Dalam sistem ekonomi modern, pajak adalah sumber pendapatan pemerintah paling penting. Posisi pajak berbeda dengan pungutan lain karena pajak bersifat bebas.
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan (Ilustrasi).
Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan (Ilustrasi).

Indonesia sendiri miliki sejarah panjang mengenai perpajakan. Dimana sistem pajak sudah diaplikasikan pada zaman kerajaan di Nusantara. Pada zaman itu, pajak merupakan upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap perwakilan tuhan. 

Adapun timbal balik upeti tersebut, rakyat mendapatkan jaminan dan ketertiban dari raja.

Pada zaman kerjaan di Nusantara, upeti merupakan instrumen bagi penguasa atau raja-raja untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan para raja. Dan upeti yang ditagihkan pun ditaris secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintah.

Masuk pada era kolonial Belanda, sistem pemerintahannya di Hindia-Belanda pun mengenakan sejumlah pajak pada pribumi. Seperti pajak rumah, pajak usaha, pajak atas sewa tanah, maupun pajak kepada pedagang. 

Sistem perpajakan pada masa kolonial membuat pribumi semakin terbebani. Apalagi karena tidak adanya kejelasan dana pajak sekaligus penyelewengan dari pemerintah kolonial di masa itu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement