Purbaya mengaku justru merasa terbantu karena beban berpidato di hadapan sidang paripurna parlemen diambil alih oleh Presiden.
"Nggak ada. Kan bebas, nggak ada hukumnya kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya kan. Suka-suka kebetulan Presiden mau ngomong ya nggak apa-apa. Saya sih senang, kenapa? Gue nggak ngomong hihihihi," kelakar Purbaya sambil tertawa.
Secara substantif, Purbaya meluruskan bahwa keterlibatan langsung Presiden sangat krusial agar poin-poin visi-misi ekonomi jangka panjang pemerintah dapat tersampaikan secara utuh tanpa ada bias sektoral.
"Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM PPKF dimana di KEM PPKF itu ada program-program unggulan Presiden, jadi harus dia yang ngomong, bukan saya," tegas Purbaya.
Langkah Presiden Prabowo ini mendobrak tradisi penganggaran yang sudah mengakar kuat selama puluhan tahun di Indonesia.
Sepanjang sejarah pasca-reformasi, dokumen KEM-PPKF, yang merupakan arsitektur awal sekaligus fondasi penyusunan Nota Keuangan RAPBN, selalu dipidatokan dan diserahkan secara eksklusif oleh Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang fiskal.