IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor keuangan yang resilien, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat, berperan sangat penting bagi pembangunan ekonomi.
Di sisi yang lain, upaya pengembangan sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pandemi Covid-19,
disrupsi teknologi, hingga perubahan iklim.
Oleh sebab itu, pada 20 September 2022 DPR RI mengajukan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Melalui sektor keuangan, yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat, dan apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil dan dalam, serta kredibel atau dipercaya serta inklusif, kita akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju, menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata.
"Oleh karena itu, pemerintah setuju bahwa RUU P2SK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil dan berdaya saing tinggi," jelas Sri dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat (11/11/2022).
Pemerintah menyambut baik inisiatif penyusunan RUU P2SK. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Investasi, serta Menteri Hukum dan HAM juga telah melakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya Kementerian dan Lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta menyelenggarakan serangkaian kegiatan partisipasi publik secara luas yang bermakna (meaningful participation).
Saat ini, Indonesia berpotensi menjadi negara berpendapatan tinggi dengan pesatnya pertumbuhan penduduk usia produktif dengan kelas pendapatan menengah (Middle Income Class / MIC).
Namun demikian, karena berbagai permasalahan yang ada, sektor keuangan Indonesia belum mampu mengambil manfaat dari perkembangan MIC tersebut. Salah satu contohnya adalah rasio tabungan masyarakat yang rendah.