Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 atau pengetatan. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia. (NDA)
Advertisement
Menko PMK Sarankan Pemda Tutup Tempat Wisata Abai Prokes Saat Libur Nataru
Menko PMK menyarankan agar pemerintah daerah (pemda) menutup tempat wisata yang abai atau tidak bisa menjamin penerapan protokol kesehatan.

Masyarakat taat prokes (Ilustrasi)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement