IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM harus segera mengantongi perizinan berusaha agar statusnya berubah dari UMKM informal menjadi formal.
Menurut Teten, hal tersebut bukan hanya untuk memudahkan para UMKM mendapatkan akses permodalan, tetapi juga membuka peluang baru mendapatkan kontrak kerja sama.
"Kalau sudah formal, Anda bisa selain mengakses pembiayaan dan sertifikasi, supaya bisa membuat kontrak dan kerja sama bisnis dengan pihak lain," kata Teten dalam Diskusi Kopdar UMKM bersama Grab Indonesia, Jumat (26/8/2022).
Teten bilang saat ini banyak UMKM statusnya masih informal sehingga peluang mendapatkan kerja sama relatif kecil lantaran tidak berbadan hukum.
Setelah UMKM sudah menjadi formal dengan mengantongi periznan, Teten mengatakan tidak segan memberikan akses permodalan melalui KUR secara khusus.
"Saya mau menawarkan kepada Grab, semua UMKM yang sudah masuk kedalam cluster grab, ini kita scaling up dengan KUR cluster, jadi kalau mau tambah usahanya kan perlu tambah modal," sambung dia.
Sehingga dengan demikian, diharapkan terbentuk suatu ekosistem bersama untuk menggapai cita-cita bersama dalam melahirkan para pelaku usaha baru dalam negeri, atau yang sering disebut UMKM naik kelas.