IDXChannel — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjelaskan terkait alasan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hanya naik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.
Adapun kementerian yang dimaksud yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, di mana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.
"Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kebetulan Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu," ujar Anas usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak.
"Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP, karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak," tutr dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.
Keputusan tersebut tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya Perpres Nomor 32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres Nomor 33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres Nomor 34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).
Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai 13 Juni 2023 ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres Nomor 129/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres Nomor 128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Adapun tukin terbaru yang didapatkan oleh kelas jabatan 17 mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.
Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta. (NIA)