sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MenPAN-RB Lakukan Penyetaraan Jabatan, Gaji PNS Berkurang?

Economics editor Rina Anggraeni
06/06/2021 16:21 WIB
MenPAN-RB melakukan penyetaraan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dari Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JA).
MenPAN-RB Lakukan Penyetaraan Jabatan, Gaji PNS Berkurang? (FOTO: MNC Media)
MenPAN-RB Lakukan Penyetaraan Jabatan, Gaji PNS Berkurang? (FOTO: MNC Media)

Aba melanjutkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk pemetaan penyetaraan jabatan ini. Diawali dengan pemetaan JA yang akan disetarakan, kemudian pemetaan tugas dan fungsi yang berkesesuaian dengan JF. “Tahapan awal ini akan lebih mudah apabila penyederhanaan SOTK sudah selesai, sehingga pengalihan jabatan bisa langsung disesuaikan dengan SOTK yang telah disederhanakan,” lanjutnya.

Selanjutnya, melihat rumpun jabatan dan klasifikasi JF, dimana ini untuk menentukan jenis JF yang berkesesuaian dengan JA yang disetarakan. Kemudian dilakukan penetapan jenis JF penyetaraan.

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka dilakukan pengusulan dan penetapan pejabat fungsional penyetaraan. Pengusulan bagi kementerian dan lembaga dilakukan ke Kementerian PANRB, sedangkan bagi pemerintah daerah langsung ke Kementerian Dalam Negeri. 

Setelah itu, kemudian dilakukan validasi atas usulan tersebut. Jika disetujui maka keluar rekomendasi penetapan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, tahap terakhir adalah pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional.

“Jika proses penyetaraan jabatan dari JA ke JF sudah selesai dan sudah dilakukan pelantikan, mohon dari masing-masing instansi dapat menyampaikan perkembangannya ke Kementerian PANRB dan BKN guna inventarisasi progres penyetaraan jabatan untuk dapat kemudian dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement