“Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak. Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” bebernya.
Kemenpan RB tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disamaratakan,” terangnya.
Namun, Menteri Anas mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).