sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Geram Banyak Sepatu Donasi Masyarakat Singapura Dijual di RI

Economics editor Nia Deviyana
06/03/2023 14:28 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengecam maraknya impor ilegal sepatu bekas dari Singapura.
Menperin Geram Banyak Sepatu Donasi Masyarakat Singapura Dijual di RI. Foto: MNC Media.
Menperin Geram Banyak Sepatu Donasi Masyarakat Singapura Dijual di RI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengecam maraknya impor ilegal sepatu bekas dari Singapura. Hal ini menjadi beban bagi industri alas kaki RI yang masih terkontraksi. 

"Sebuah video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura mengungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability, ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri," imbuhnya.  

Video yang dimaksud Agus menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. 

Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnyamenunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

"Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," tegas Agus.

Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. 

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement