Sebelumnya, Mentan Amran juga menyampaikan pelanggaran tersebut harus ditindak secara tegas. Mentan Amran mengungkap apabila sudah dibuktikan bersalah, maka tindakan tegas harus dijatuhkan ke pelaku kecurangan. Adapun menurutnya, sanksi bisa berupa pidana atau perdata.
"Begitu bersalah, pengecekan, tindak tegas. Satu kata buat mereka. Yang penting sudah dibuktikan salah. Tindak tegas. Perdata, pidana, dua-dua bisa. Tegas," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)