sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Wanti-Wanti Pengusaha Tak Boleh Jual Bahan Pangan di Atas HET

Economics editor Eka Setiawan/Kontri
25/02/2025 21:01 WIB
Mentan, Andi Amran Sulaiman mewanti-wanti pedagang atau pengusaha agar tidak menjual harga bahan pokok atau sembako di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mentan Wanti-Wanti Pengusaha Tak Boleh Jual Bahan Pangan di Atas HET (foto ist)
Mentan Wanti-Wanti Pengusaha Tak Boleh Jual Bahan Pangan di Atas HET (foto ist)

Sementara itu, Wamentan Sudaryono menambahkan, operasi pasar bertujuan untuk menekan potensi lonjakan harga yang dapat meresahkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang lebih rentan terhadap perubahan harga bahan pangan. 

Dia menuturkan, biasanya selama Ramadan, kebutuhan konsumsi pangan lebih tinggi, sehingga kerap menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan. 

"Hal ini berpotensi menciptakan tekanan inflasi pangan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, operasi pasar terus kami lakukan secara terencana dan terkoordinasi di seluruh daerah untuk memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi dengan harga yang stabil," ujar Sudaryono.

Operasi Pasar Pangan Murah ini telah dimulai pada 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2025. Pada tahap awal, operasi pasar ini akan digelar di 325 titik gerai Pos Indonesia, dengan 215 titik di Pulau Jawa dan 110 titik di luar Pulau Jawa. 

Mulai 1 Maret 2025, cakupan operasi pasar akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement