Baca Juga:
Harga tertinggi itu sudah berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A, yang menjadi kawasan perkantoran dan hunian, untuk para PNS dan setingkat Menteri.
Pada kesempatan tersebut, Basuki menambahkan nantinya korporasi yang berinvestasi ke IKN akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Bahkan untuk memperoleh hak atas tanah itu, para investor akan diberikan tarif hingga 0 persen. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
(NIA)