sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Basuki Ungkap Alasan Pemerintah Tak Mematok Harga Tinggi untuk Tanah di IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/07/2024 14:01 WIB
Basuki mengatakan saat ini telah ditetapkan harga tanah per meter di IKN, yaitu Rp400-Rp800 ribu per meternya.
Menteri Basuki Ungkap Alasan Pemerintah Tak Mematok Harga Tinggi untuk Tanah di IKN. Foto: MNC Media.
Menteri Basuki Ungkap Alasan Pemerintah Tak Mematok Harga Tinggi untuk Tanah di IKN. Foto: MNC Media.

Harga tertinggi itu sudah berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A, yang menjadi kawasan perkantoran dan hunian, untuk para PNS dan setingkat Menteri.

Pada kesempatan tersebut, Basuki menambahkan nantinya korporasi yang berinvestasi ke IKN akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

Bahkan untuk memperoleh hak atas tanah itu, para investor akan diberikan tarif hingga 0 persen. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement