Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto juga mengatakan, raker antara pihaknya dengan Kementerian ESDM akan membahas dua poin baru di dalam RUU EBET, yaitu pembentukan badan usaha khusus (BUK) EBT dan skema power wheeling.
"Yang di bawah ke raker dengan menteri hanya tiga pasal saja, yaitu pembentukan badan khusus atau pengeola EBET dan konsep power wheeling. Hal ini memerlukan keputusan selevel Kementerian dibahas melalui raker,” jelas Sugeng pada Kamis (16/11/2023).
Sugeng juga mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian ESDM telah selesai membahas 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, dimasukkannya pasal terkait power wheeling ini lantaran pihaknya melihat permintaan listrik, khususnya dari energi baru terbarukan semakin tinggi. Menurutnya, salah satu strategi yang tepat untuk memenuhi permintaan tersebut dengan menerapkan sistem power wheeling.