Oleh karena itu, dirinya menyarankan adanya negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan Independent Power Producers (IPP) agar kedunya bisa mengambil jalan tengah apabila skema power wheeling ini ikut dimasukkan dalam RUU EBET.
"Harusnya dia bisa negosiasi, minta, bisa ada sepakat masuk tapi nanti lewat jalur transmisi yang ada. Itu charge berapa dari negosiasi masing," imbuhnya.
Arifin menegaskan, dimasukkannya pasal terkait power wheeling dalam RUU EBET juga mekanismenya harus saling menguntungkan. Hal itu dikatakannya merespon pertanyaan apakah hal ini diterima oleh PLN atau tidak.
"Masa' harus diganjel? Gimana misalnya industri kamu barangnya itu dipajaki di negeri orang kalau mau ekspor? Tidak laku kan? Kalau enggak laku, tutup, dia enggak kerja. Nanti semuanya mekanisme harus saling menguntungkan," tegasnya.