sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri LHK Diminta Tutup Operasional Toba Pulp Lestari (TPL)

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
14/07/2021 15:02 WIB
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari.
Hutan adat (ilustrasi)
Hutan adat (ilustrasi)

Ketiga, PT TPL melakukan penanaman di dalam konsesinya yang berada dalam fungsi APL. Perusahaan kehutanan ini seharusnya mengajukan enclave untuk mengeluarkan areal dengan fungsi APL dari izin konsesi mereka. 

Areal kerja PT TPL di dalam APL Areal Penggunaan Lain umumnya berada di luar kawasan hutan bertentangan dengan UU Kehutanan maupun UU Pokok Agraria yang pada prinsipnya APL berada di luar kawasan hutan, dan tidak boleh ada izin atau perizinan berusaha kawasan hutan di APL. Wewenang mengelola APL yang berasal dari kawasan hutan menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN. 

Keempat, PT TPL memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus di luar izin konsesinya demi memenuhi bahan baku produksi. Pola PKR ini memanfaatkan areal milik masyarakat yang dikerjasamakan dengan PT TPL untuk ditanami eukaliptus. 

"Dalam kehutanan dikenal pola kerja sama antara masyarakat dengan korporasi berupa Kemitraan kehutanan merujuk pada Permenhut 39 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Lalu, pada 2016 terbit P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial jo P9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Ringkasnya, kerja sama PT TPL dengan pola PKR dalam areal konsesinya bertentangan dengan aturan kehutanan," paparnya.

Kelima, PT TPL menebang kayu hutan alam jenis Kulim dan Kempas di dalam konsesinya. Ditemukan aktifitas pembukaan hutan alam, termasuk jenis kulim dan kempas, yang diperuntukkan untuk areal penanaman bibit eukaliptus baru di konsesi PT TPL sektor Habinsaran. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement