sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri LHK Diminta Tutup Operasional Toba Pulp Lestari (TPL)

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
14/07/2021 15:02 WIB
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari.
Hutan adat (ilustrasi)
Hutan adat (ilustrasi)

IDXChannel - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). 

Desakan itu disampaikan sehubungan dengan hasil investigasi mereka, yang mengungkap PT TPL telah bertindak secara illegal, melanggar peraturan perundang-undangan, merusak lingkungan hidup dan merampas hutan tanah adat masyarakat adat. 

“Kita meminta Menteri LHK untuk tegas menyelesaikan persoalan PT TPL di tanah batak. Sangat banyak kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat adat batak yang disebabkan oleh operasional PT TPL,” kata Roki Pasaribu dari KSPPM.

Roki menyebut, sepanjang 2-16 Juni 2021 KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari melakukan investigasi di sektor Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan dan Aek Raja dan mendapatkan temuan lapangan dan dugaan pelanggarannya diantaranya;

Pertama, areal kerja atau konsesi PT TPL illegal. Konsesi PT TPL berada di atas Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung (HL), Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL) tidak dibenarkan merujuk pada UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement