"Nanti pak presiden yang memutuskan, sebagai menteri tidak bisa mengambil keputusan, kita hanya menyiapkan berbagai narasi, fakta-fakta yang ada, yang akan kita laporkan," kata Gus Halim.
Namun demikian, menurut Gus Halim saat ini revisi UU Desa memang perlu dilakukan. Bukan hanya membahas penambahan masa jabatan kepala desa, akan tetapi memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa.
"Eksistensi perangkat desa harus ditata lebih bagus lagi, hari ini perangkat desa kasihan, tidak punya jenis kelamin yang jelas, ASN bukan PPPK bukan, makanya harus ada cantolan regulasi yang kuat untuk perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa harus terus kita pikirkan," pungkasnya.
(SLF)