IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan tengah menyusun aturan mengenai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Itu lantaran belum ada payung hukum yang mengatur evaluasi SPM dan masih menggunakan aturan lama.
Ia mengatakan Kementerian PU ditargetkan rampung menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024 pada Desember 2025 mendatang.
"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," kata Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dody merinci, lewat aturan yang tengah disusun itu, terdapat beberapa perubahan mengenai indikator pemenuhan SPM. Salah satunya terkait Badan Usaha Jalan Tol bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan.
Lewat aturan baru itu, Badan Usaha diwajibkan untuk menambah ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.