sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PU Bakal Denda Operator Jalan Tol yang Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/09/2025 09:11 WIB
Menteri PU mengatakan tengah menyusun aturan mengenai pemenuhan SPM jalan tol. Dalam aturan itu, diatur sanksi denda bagi operator tol yang melanggar.
Menteri PU Bakal Denda Operator Jalan Tol yang Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimal. (Foto: Inews Media Group)
Menteri PU Bakal Denda Operator Jalan Tol yang Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimal. (Foto: Inews Media Group)

Tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM yaitu kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada 2024, rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.

Selanjutnya, untuk ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5 persen, Golongan III sebesar 41,8 persen, Golongan IV sebesar 28,5 persen, dan Golongan V sebesar 26,1 persen.

"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya, mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara," ujar Dody.

Dia juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol.

Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement