Komponen lainnya yaitu penerimaan cukai sampai dengan Maret 2024 tercatat sebesar Rp53 triliun atau turun 6,9 persen yoy.
Adapun cukai hasil tembakau turun 7,3 persen yoy disebabkan oleh penurunan produksi November sampai Desember 2023 sebesar 1,7 persen yoy sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok.
"(Lalu) untuk cukai MMEA mengalami pertumbuhan 6,6 persen karena kegiatan aktivitas restoran hotel dan pariwisata yang relatif meningkat. Sedangkan untuk etil alkohol tumbuh 16,2 persen yoy. Jadi ini adalah kegiatan yang dilakukan terutama bea cukai dari sisi penerimaan negara," pungkas Menkeu.
(NIA)