Sementara itu ada 10 persen atau 16 juta orang yang akan melakukan perjalanan jika perjalanan harus menggunakan syarat tertentu dan apabila diterapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, ada 9 persen atau 15 juta orang yang akan melakukan Perjalanan.
“Jadi Nanti bagi mereka yang akan pergi ada stiker izin dari RW atau RT setempat. Bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.
Dengan demikian, Budi mengatakan kemenhub akan melakukan berbagai pengetatan bagi pelaku perjalanan darat di masa libur nataru, misalnya diharuskan membawa surat keterangan dari RT/RW dan juga ada pengetatan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol. (TYO)