sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski Ditolak Buruh, PP Pengupahan Tetap Berjalan

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2021 11:00 WIB
Meski telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa peraturan yang terkait dengan ketenagakerjaan mendapatkan penolakan dari para buruh.
Meski Ditolak Buruh, PP Pengupahan Tetap Berjalan. (Foto: MNC Media)
Meski Ditolak Buruh, PP Pengupahan Tetap Berjalan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meski telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa peraturan yang terkait dengan ketenagakerjaan mendapatkan penolakan dari para buruh. Terdapat 49 peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU cipta kerja.

"Perundang-undangan tersebut ada yang saling tekait satu sama lain, yang khusus terkait langsung di bidang ketenagakerjaan ada 5 yaitu PP no. 34, 35, 36, 37 dan No. 5 tentang Perizinan terkait perijinan penempatan, pelatihan dan K3," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam Talkshow Virtual bertajuk "Peraruran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa (2/3/2021). 

Dia mengatakan, semua peraturan pemerintah telah mengatur lengkap, kecuali ketentuan yang sangat teknis dan bersifat dinamis. Maka pengaturannya dalam Peraturan Menteri, yang saat ini sedang disusun oleh tim. 

"Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama  dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Haiyani.

Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement