sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski Ditolak Buruh, PP Pengupahan Tetap Berjalan

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2021 11:00 WIB
Meski telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa peraturan yang terkait dengan ketenagakerjaan mendapatkan penolakan dari para buruh.
Meski Ditolak Buruh, PP Pengupahan Tetap Berjalan. (Foto: MNC Media)
Meski Ditolak Buruh, PP Pengupahan Tetap Berjalan. (Foto: MNC Media)

Sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan,
Nilai Upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

4. Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.

6. Dan hal-hal lainnya terkait pelaksanaan pengupahan lainya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement