sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minta Tambah Anggaran Rp1,59 Triliun, Kemenperin Mau Perkuat Industri Kecil hingga Pelatihan Vokasi

Economics editor Nia Deviyana
10/06/2026 21:25 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun pada 2027.
Minta Tambah Anggaran Rp1,59 Triliun, Kemenperin Mau Perkuat Industri Kecil hingga Pelatihan Vokasi. Foto: iNews Media Group.
Minta Tambah Anggaran Rp1,59 Triliun, Kemenperin Mau Perkuat Industri Kecil hingga Pelatihan Vokasi. Foto: iNews Media Group.

“Politik anggaran adalah sesuatu yang dinamis. Namun, sebagai bagian dari pemerintah, kami wajib mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Dengan anggaran yang tersedia, kami harus melakukan penajaman program dan alokasi secara objektif agar target-target pembangunan industri tetap dapat dicapai secara optimal,” ujarnya.

Agus menambahkan, Kemenperin menyambut baik dukungan Komisi VII DPR RI yang memacu penguatan industri kecil sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan, usulan tambahan anggaran yang diajukan sebagian besar diarahkan untuk memperkuat sektor industri kecil melalui berbagai program pemberdayaan, peningkatan kapasitas, akses pasar, serta penumbuhan wirausaha baru industri.

“Saya sangat setuju apabila tambahan anggaran difokuskan untuk pembangunan industri kecil. Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden, yang menempatkan sektor ekonomi rakyat sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Industri kecil merupakan motor penting perekonomian yang harus terus diperkuat,” ujarnya.

Sejumlah program prioritas yang diusulkan dalam tambahan anggaran tersebut antara lain restrukturisasi mesin dan peralatan industri, fasilitasi pengembangan produk dan akses pasar bagi IKM, penumbuhan wirausaha baru industri kecil, hilirisasi berbasis sumber daya alam, pengadaan alat uji pendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri.

Selain membahas anggaran, Menperin juga menyampaikan perkembangan positif industri kendaraan listrik nasional. Menurutnya, sejumlah kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri kini telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 60 persen.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement