sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minyakita Langka, KPPU Temukan Pelanggaran Praktik Tying

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/02/2023 18:10 WIB
KPPU menemukan pelanggaran praktik tying yang terjadi antara pedagang dengan distributor. Hal itu menyebabkan Minyakita langka di pasaran.
Minyakita Langka, KPPU Temukan Pelanggaran Praktik Tying. (Foto: MNC Media)
Minyakita Langka, KPPU Temukan Pelanggaran Praktik Tying. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan sejak November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. 

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Asal tahu saja, praktik tying juga terjadi di kanwil V (Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan). Sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium. 

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigator Kanwil V saat konferensi pers dengan KPPU RI pada Senin (30/2/2023).

Dia menerangkan, praktik ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Jika praktik tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement