IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV melaksanakan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif atas langkanya Minyakita di pasaran. Ternyatakan ditemukan laporan praktik tying yang terjadi antara pedagang dengan distributor.
Praktik tying secara sederhana merupakan pembelian bundling di mana pembeli terpaksa membeli barang atau jasa dalam satu paket yang telah disediakan penjual. Dalam praktiknya, penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengatakan kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
"Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir," ujar Dendy dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).