sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Dilarang, Organda Harap Pemerintah Beri Insentif

Economics editor Giri Hartomo
14/04/2021 14:20 WIB
Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada para pengusaha angkutan darat.
Mudik Dilarang, Organda Harap Pemerintah Beri Insentif (FOTO:MNC Media)
Mudik Dilarang, Organda Harap Pemerintah Beri Insentif (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada para pengusaha angkutan darat

 

Mengingat pada tahun ini, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali larangan mudik dan melarang moda transportasi untuk beroperasi pada periode mudik lebaran 6-17 Mei 2021.  

 

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, ada beberapa insentif yang diharapkan bisa diberikan oleh pemerintah. 

 

Pertama adalah, terkait keringanan bunga kredit. Memang pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan keringanan kredit kepada para pengusaha yang terdampak.  

 

Namun sayangnya, realita di lapangannya adalah pemberian relaksasi kredit ini tergantung dari performa masing-masing perusahaan. Jika kinerja perusahaan bagus, maka bisa langsung dibantu oleh bank.  

 

Meskipun, bantuan yang diberikan hanya sekedera mengalihkan pembayaran cicilan di waktu yang lain. Oleh karena itu, Ateng berharap pemerintah bisa menghilangkan beban bunga cicilannya dan bukan hanya sekedar mengalihkan.  

 

“Kalau bagus bisa langsung dibantu. Tapi bantuan itu cuma perpanjangan dan mengalihkan beban yang sekarang ini diperingan jadi di belakang dialihkan. Barangkali dengan beban bunga itu dihilangkan pasti akan signifikan manfaatnya. Itu salah satu,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021). 

 

Lalu yang kedua adalah relaksasi perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi. Ateng berharap agar relaksasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 bisa dilanjutkan selama pandemi masih berlangsung. 

 

“Kedua memang ada relaksasi di perpajakan mulai dari PPh 21 nah itu mestinya bisa berjalan terus. Pandemi kan belum dicabut oleh pemerintah ini bisa berjalan terus. Itu mestinya bisa dilakukan. Dan semestinya tanpa harus melakukan permohonan berbelit bisa dilakukan,” kata dia. 

 

Lalu yang ketiga adalah berkaitan dengan pajak kendaraan. Ateng ingin agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masa pandemk covid-19 ini bisa di Rp0 kan.  

 

Ketiga paling sederhana ktu pajak kendaraan PKB dan Biaya Pemilik Nama Kendaraan (BPNKB). "PKB pada masa pandemi bisa di nol kan bukan hanya dendanya. PBB wajib dibayarkan per tahun. Mungkin pada masa pandemi bisa mendapatkan keringanan yang signifikan,” sebut dia.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement