IDXChannel - Dalam rangka masa Libur Natar dan Tahun Baru 2021/ 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat protokol kesehatan melalui sektor transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan terkait aturan perjalanan udara akan ditegakan melalui Surat Edaran Satgas covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dinana pelaku perjalanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
“Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/12/2021).
Regulari eraturan Perjalanan tersebut mengacu pada itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di Sektor apenerbangan.
Adapun syarat dan regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali :
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3.Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
4.Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
“Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan lebih ketat, baik di Bandara Soetta maupun di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kami terus berkoordinasi dengan Satgas dan unsur terkait yang ada di bandara,” pungkas Novie.
(SANDY)