Bhima berpendapat, jika tidak ada klarifikasi dari pihak pemerintah atas penetapan aturan PCR yang terkesan terburu-buru merubah kebijakan, ini akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Dia memandang akan ada beragam asumsi yang muncul merespons perubahan tersebut.
"Kalau pemerintah tidak bisa membantah adanya ketidakberesan dalam penetapan PCR, dan buru-buru merubah kebijakan PCR tentu kan jadi tanda tanya besar. Bisa jadi benar selama ini dugaan bahwa konflik kepentingan dari bisnis PCR ini tinggi sekali," tukasnya.
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1-4 dan luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3-4 sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 yang lalu.
Namun masa berlaku aturan tes PCR tersebut tak bertahan lama. Hal itu disebabkan karena adanya protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Kini, pemerintah mengubah aturan lagi dengan menetapkan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
(SANDY)