IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengantongi pajak dari pinjaman online (pinjol) dan kripto sebesar Rp71,72 miliar selama Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.
"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul untuk bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Rinciannya, kata Suryo, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.