sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Kantongi Rp71,72 Miliar dari Setoran Pajak Pinjol dan Kripto di Januari 2024

Economics editor Anggie Ariesta
22/02/2024 20:30 WIB
DJP Kemenkeu berhasil mengantongi pajak dari pinjaman online (pinjol) dan kripto sebesar Rp71,72 miliar selama Januari 2024.
Negara Kantongi Rp71,72 Miliar dari Setoran Pajak Pinjol dan Kripto di Januari 2024. (Foto MNC Media)
Negara Kantongi Rp71,72 Miliar dari Setoran Pajak Pinjol dan Kripto di Januari 2024. (Foto MNC Media)

Sementara sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P) atau pinjol, Suryo mengungkapkan, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai Januari 2024.

Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement