Sementara sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.
Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P) atau pinjol, Suryo mengungkapkan, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai Januari 2024.
Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.
(YNA)