IDXChannel - Pemerintah membutuhkan dana besar untuk membiayai berbagai proyek infrastrutkur, pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi covid-19. Untuk menambah pendapatan, pemerintah memastikan menaikkan tarif cukai pada 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, terkait aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok dan anak-anak.
Sebagai informasi, Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi menargetkan penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp203,92 miliar. Angka ini tumbuh 11 persen dari outlook tahun 2021.
"Seperti tadi disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami akan jelaskan mengenai policy CHT, kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal yang selalu kami sampaikan dalam menetapkan CHT," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Pertama, terkait aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok dan anak-anak.
Faktor kedua adalah terkait tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Kemudian faktor lain adalah terkait dengan penerimaan negara serta faktor rokok ilegal.
"Ada aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok, terutama anak anak, kemudian dari sisi tenaga kerja terutama yang buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok dan petani yang berhubungan dengan petani tembakau, dan kemudian juga dari sisi penerimaan negara serta faktor rokok ilegal," jelasnya.
Dia menekankan adanya empat faktor tersebut pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai. "Pertimbangan pemerintah keempat hal ini yang selalu menjadi faktor di dalam menentukan," tukasnya. (RAMA)