sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Rugi Rp25 Triliun per Tahun Imbas Rokok Ilegal, Hambat Program Prioritas

Economics editor Nia Deviyana
07/04/2026 14:30 WIB
Sepanjang 2025, jumlah rokok yang melanggar aturan meningkat hingga 1,5 miliar batang, dari sebelumnya 792 juta batang pada 2024.
Negara Rugi Rp25 Triliun per Tahun Imbas Rokok Ilegal, Hambat Program Prioritas. Foto: iNews Media Group.
Negara Rugi Rp25 Triliun per Tahun Imbas Rokok Ilegal, Hambat Program Prioritas. Foto: iNews Media Group.


 Sebagai informasi, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun yang didistribusikan hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jika kebocoran anggaran akibat rokok ilegal dapat ditekan, negara memiliki setidaknya tambahan Rp25 triliun yang bisa digunakan untuk membiayai tambahan 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa selama satu tahun di skala nasional. 

Dampaknya pun tak hanya di sisi beasiswa, tetapi juga pada potensi pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang lebih merata, sampai ke tambahan insentif tenaga pengajar yang semakin membaik.
 
“Pada akhirnya, kebocoran dana yang fantastis ini mencerminkan celah yang masih terbuka dalam tata kelola penerimaan negara. Di tengah tuntutan pembiayaan yang terus meningkat, ruang fiskal yang hilang ini menempatkan tekanan tambahan pada keberlanjutan program prioritas. Penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan ketepatan desain kebijakan adalah kunci agar potensi penerimaan pendapatan negara, utamanya dari industri rokok, dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal,” tulis CME.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement