Dari data yang dikantongi Firli, setidaknya sudah ada 353 kepala daerah yang menyusun peraturan untuk memasukkan materi ajaran antikorupsi dalam pendidikan. Kata Firli, KPK akan terus mendorong agar semua daerah juga membuat peraturan untuk memasukkan materi antikorupsi dalam pendidikan.
"Sasarannya apa? materi ajaran SD, SMP, SMA, SLTA, pendidikan formal maupun non formal, itu yang kira sasar," imbuhnya.
Tak hanya itu, sambung Firli, KPK juga sedang fokus membangun penyuluh antikorupsi. KPK telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan cendikiawan, hingga universitas untuk mencetak penyuluh antikorupsi. Sejauh ini, sudah ada ribuan agen antikorupsi yang dicetak KPK.
"Kalau penyuluh antikorupsi itu sudah 2.014 orang sampai hari ini, tentu kita perbanyak, kalau ahli pembangun integritas sekarang 228 tentu kita akan perbanyak. Sehingga semakin banyak penyuluh antikorupsi, semakin banyak ahli pembangun integritas, maka kami berkeyakinan budaya antikorupsi akan masif dan merupakan peradaban bangsa Indonesia," tutup Firli. (TYO)