IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyita aset berupa satu unit truk merek Hino milik CV SP, salah satu wajib pajak di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penagihan atas piutang pajak senilai Rp 100 juta. Penyitaan aset tersebut sudah dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai (KPP Pratama Binjai) pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Nilai aset yang disita sekira Rp 200 juta.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, mengatakan proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai.
"Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," kata Eddi, Senin (5/9/2022).
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Binjai adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Eddi menegaskan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkas Eddi.
(SAN)