Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK. Di berbagai kesempatan pihak Nurhasanah menyatakan OJK sudah merugikan Bumiputera dengan mengambil alih pada 2016-2018 sehingga muncul kasus gagal bayar.
Bahkan Nurhasanah juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa OJK. “Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan bila memang terdapat bukti," katanya.
Nurhasanah resmi jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia dituduh tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan masyarakat akan menilai keseriusan OJK untuk menjadi lembaga otoritas yang sesungguhnya.
Dalam langkah awal hukum seperti ini OJK sudah menunjukkan sedikit taringnya. Ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta OJK agar tidak mandul dalam menjaga industri keuangan Indonesia.