Terkait dengan penyelenggara kegiatan usaha bulion, OJK telah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion pada 12 Februari 2025.
"Kemudian, LJK lain yang telah mengantongi izin usaha bulion yakni PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024," kata dia.
Selain Pegadaian dan BSI, kata Agusman, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
“Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
(Nur Ichsan Yuniarto)